Kamis, 05 November 2015

Pentingnya Pengawasan Syariah di Indonesia

Pertumbuhan entitas syariah di Indonesia kian meningkat, dengan didirikannya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah dsb. Ini menunjukan bahwa Indonesia telah  menjalankan syariat islam dari segi keuangannya. Namun apakah seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah benar-benar dalam lingkup “syariah” , ini tugas kita bersama sebagai masyarakat untuk mengkaji itu semua.
Untuk memastikan lembaga keuangan yang ada di Indonesia bejalan dengan ketentuan yang berlaku hendaknya diperlukan suatu lembaga khusus yang bertugas mengawasi jalannya aktivitas di lembaga keuangan tersebut.  Perbankan konvensional dan perbankan islam memiliki karateristik yang berbeda baik bentuk dan standar pengawasannya.. Saat ini perbankan syariah di Indonesia diawasi oleh OJK(Otoritas Jasa keuangan) dan DSN MUI.
DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa syariah terhadap jenis-jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. DSN memiliki sifat yang menyeluruh dalam artian pengawasan yang dilakukannya besifat nasional. Untuk prakteknya pengawasan yang besifat lebih local pada bank syariah maka DSN membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah melaksanakan tugasnya mengawasi bank syariah dengan sejumlah ketentuan, diantaranya wajib mengikuti fatwa dari DSN dan statusnya sebagai dewan yang ditempatkan di bank syariah yang keanggotaannya ditetapkan berdasarkan rekomendasi DSN yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. Selain itu keanggotaan Dewan Pengawas Sayriah juga harus mendapat persetujuan OJK.
Konsep pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah masih belum efektif, masih banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang dalam penerapan akad syariahnya masih keliru bahkan tidak sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena di Indonesia sendiri masih belum ada konsep ideal mengenai system pengawasan yang efektif seperti apa. Meskipun DPS memiliki acuan yaitu DSN tetapi dalam prakteknya masih belum bisa dikatakan efektif.
Melihat Indonesia yang memiliki landasan system pengawasan yakni Al-Quran dan As Sunnah maka konsep ideal yan mungkin dapat diterapkan ialah hendaknya DPS memiliki komite penelitian dan komite pengawasan (A.Alaro, 2009) . konsep ini akan lebih memudahkan DPS dalam mengawasi setiap aspek syariah yang ada dalam lembaga keuangan syariah tersebut.
Dengan adanya komite penelitian dan komite pengawasan DPS memiliki fokusnya masing-masing sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien. Dibentuknya komite ini juga harus di dukung oleh sumber daya yang bekualitas yang memiliki keahlian dan kemampuan dari segi akuntansi dan ekonomi islam. Pengawasan aspek syariah ini sangatlah penting bagi lembaga keuangan syariah, dengan adanya pengawasan syariah ini maka lembaga keuangan syariah dapat seutuhnya menjadi lembaga keuangan yang berbasis syariah bukan hanya symbol semata dan dengan adanya pengawasan syariah ini pula Indonesia sudah membantu menjalankan syariat islam di dunia perbankan yang nantinya akan berlanut ke bidang lainnya, dan diharapkan masyarakat nantinya juga akan menjalankan syariat islam di kehidupan sehari-harinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar