Pertumbuhan
entitas syariah di Indonesia kian meningkat, dengan didirikannya
lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah,
asuransi syariah dsb. Ini menunjukan bahwa Indonesia telah menjalankan syariat islam dari segi
keuangannya. Namun apakah seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah
benar-benar dalam lingkup “syariah” , ini tugas kita bersama sebagai masyarakat
untuk mengkaji itu semua.
Untuk
memastikan lembaga keuangan yang ada di Indonesia bejalan dengan ketentuan yang
berlaku hendaknya diperlukan suatu lembaga khusus yang bertugas mengawasi
jalannya aktivitas di lembaga keuangan tersebut. Perbankan konvensional dan perbankan islam memiliki
karateristik yang berbeda baik bentuk dan standar pengawasannya.. Saat ini perbankan
syariah di Indonesia diawasi oleh OJK(Otoritas Jasa keuangan) dan DSN MUI.
DSN
adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai
fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang
berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN merupakan
satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa syariah
terhadap jenis-jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah, serta
mengawasi penerapan fatwa oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. DSN
memiliki sifat yang menyeluruh dalam artian pengawasan yang dilakukannya
besifat nasional. Untuk prakteknya pengawasan yang besifat lebih local pada
bank syariah maka DSN membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan
Pengawas Syariah melaksanakan tugasnya mengawasi bank syariah dengan sejumlah
ketentuan, diantaranya wajib mengikuti fatwa dari DSN dan statusnya sebagai
dewan yang ditempatkan di bank syariah yang keanggotaannya ditetapkan
berdasarkan rekomendasi DSN yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah
dalam kegiatan usaha bank. Selain itu keanggotaan Dewan Pengawas Sayriah juga
harus mendapat persetujuan OJK.
Konsep
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah masih belum efektif,
masih banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang dalam penerapan akad syariahnya
masih keliru bahkan tidak sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Hal ini
terjadi karena di Indonesia sendiri masih belum ada konsep ideal mengenai system
pengawasan yang efektif seperti apa. Meskipun DPS memiliki acuan yaitu DSN
tetapi dalam prakteknya masih belum bisa dikatakan efektif.
Melihat
Indonesia yang memiliki landasan system pengawasan yakni Al-Quran dan As Sunnah
maka konsep ideal yan mungkin dapat diterapkan ialah hendaknya DPS memiliki
komite penelitian dan komite pengawasan (A.Alaro, 2009) . konsep ini akan
lebih memudahkan DPS dalam mengawasi setiap aspek syariah yang ada dalam
lembaga keuangan syariah tersebut.
Dengan
adanya komite penelitian dan komite pengawasan DPS memiliki fokusnya
masing-masing sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien. Dibentuknya
komite ini juga harus di dukung oleh sumber daya yang bekualitas yang memiliki
keahlian dan kemampuan dari segi akuntansi dan ekonomi islam. Pengawasan aspek
syariah ini sangatlah penting bagi lembaga keuangan syariah, dengan adanya
pengawasan syariah ini maka lembaga keuangan syariah dapat seutuhnya menjadi
lembaga keuangan yang berbasis syariah bukan hanya symbol semata dan dengan
adanya pengawasan syariah ini pula Indonesia sudah membantu menjalankan syariat
islam di dunia perbankan yang nantinya akan berlanut ke bidang lainnya, dan
diharapkan masyarakat nantinya juga akan menjalankan syariat islam di kehidupan
sehari-harinya.